Bangli-Optimalkan fungsi pemasyarakatan, Rutan Bangli lakukan pemindahan 5 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan ke Lapas Karangasem, Jumat (08/12)
Pemindahan ini dilakukan untuk mengurangi over kapasitas sehingga terjalin keamanan dan ketertiban yang baik di Rutan Bangli.
Sebelum dipindahkan, warga binaan harus menjalani pengecekan kesehatan meliputi pemeriksaan tekanan darah, suhu tubuh, denyut nadi, tinggi badan, berat badan serta melengkapi berkas administrasi dari bagian Registrasi.
Kepala Rutan Bangli, Dedi Nugroho menyebutkan bahwa tujuan pemindahan yaitu memastikan adanya fasilitas dan program rehabilitasi yang sesuai dengan kebutuhan para warga binaan.
"Pemindahan warga binaan dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan, klasifikasi, dan program rehabilitasi. Sehingga kami berharap bahwa pemindahan ini akan memberikan dampak positif bagi warga binaan dan membantu mereka dalam proses reintegrasi sosial", ungkapnya
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020