Pengecekan kepada masyarakat atau para pengendara yang ingin memasuki wilayah Kabupaten Buleleng yang diatur dalam Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 1638/Covid-19/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Buleleng, yang berlangsung di di Labuhan Lalang, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Rabu (14/07/2021).
Pada kegiatan tersebut melibatkan Tim Gabungan dari Unsur Polri, TNI, BPBD, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP serta Pecalang. Ditegaskan kepada masyarakat atau para pengendara yang melewati Pos Sekat harus melengkapi diri dengan surat keterangan vaksinasi atau rapid test.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020