//DPMPTSP KAB. SANGGAU//
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau menciptakan terobosan atau inovasi yaitu melalui Pelayanan Perizinan Terpadu Jemput Bola (LAPIZ JEMPOL). LAPIZ JEMPOL ini terus dilaksanakan menjangkau desa-desa di 15 Kecamatan di Kabupaten Sanggau. Program yang dirintis sejak tahun 2020 disosialisasikan melalui Camat, Lurah dan Kepala Desa kepada para pelaku usaha yang belum memiliki legalitas usahanya.
Kamis 06 Juli 2021, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau melakukan kegiatan Pelayanan Perizinan Terpadu Jemput Bola (LAPIZ JEMPOL) di mulai dari Kantor Lurah Tanjung Sekayam dimana pada kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas PMPTSP Drs. Alipius, M.Si, . Kegiatan ini juga di sambut baik oleh masyarakat dan aparatur Kelurahan Tanjung Sekayam dimana petugas dari DPMPTSP Kabupaten Sanggau langsung beroperasi melaksanakan pelayanan di aula kantor Lurah tersebut.
Drs. Alipius, M.Si juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi yang kita lakukan bahwa potensi usaha yang ada di Kabupaten Sanggau ini sangat besar, tetapi masih banyak usaha – usaha yang belum memiliki izin. Sehingga kami melakukan terobosan berkaitan dengan bagaimana memberikan kesadaran kepada pelaku usaha agar mereka mau menguruskan izinnya.Sehingga kami membuat terobosan baru yaitu Pelayanan Perizinan Terpadu Jemput Bola (LAPIZ JEMPOL). Dasar terciptanya ide atau gagasan kegiatan ini adalah adanya pemikiran untuk mendekatkan pelayanan Perizinan secara langsung kepada masyarakat.
Tujuan dari kegiatan LAPIZ JEMPOL adalah memberikan kemudahan pada pelaku usaha khusunya dalam mendaftarkan usahanya, mempermudah dan mempercepat proses perizinan, memberikan kepuasan masyarakat dengan adanya pelayanan prima. Manfaat untuk masyarakat adalah menikmati pelayanan prima (mudah, cepat & transparan), mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memperoleh pelayanan publik yang lebih baik. Sedangkan bagi pelaku usaha itu sendiri adalah dengan adanya kemudahan dalam perizinan usaha sehingga dapat mendorong dan meningkatkan minat pelaku usaha untuk melakukan investasi dan pengembangan usaha, efisiensi pelayanan yang menghasilkan pengurangan waktu sehingga membuat pelaku usaha dapat mengalokasikan lebih banyak waktu untuk kegiatan yang produktif.
Salah satu asas penyelenggaraan pelayanan publik adalah kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. Oleh karenanya, tuntutan pelayanan publik yang cepat dan inovatif terus diupayakan sebagai salah satu dari program percepatan reformasi birokrasi termasuk salah satunya pelayanan di bidang perizinan. (RN)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020