BANDUNG - Ombudsman RI akan terus melibatkan masyarakat dalam melakukan pemantauan proses pelayanan publik milik pemerintah agar lebih berkualitas. Peran serta masyarakat dinilai sangat signifikan dalam upaya pemerintah, khususnya Pemkot Bandung, dalam melakukan perbaikan pelayanan publik.
Karena itu, Ombudsman RI pun merasa perlu terus melibatkan masyarakat dalam melaksanakan pengelolaan negara yang lebih berkualitas. "Itu bisa dilakukan melalui pelayanan publik yang semakin baik. Maka dari itu, Ombudsman merasa perlu terus melibatkan masyarakat dalam melaksanakan pengelolaan negara yang lebih berkualitas melalui pelayanan publik yang semakin baik," kata Anggota Ombudsman RI Alvin Lie dalam kegiatan "Sosialisasi Ombudsman RI" di Ruang Serba Guna Balai Kota Bandung, Minggu (27/8/2017).
Dia menambahkan, Ombudsman akan terus menjaring partisipasi masyarakat untuk mereformasi pola-pola pelayanan yang masih belum memadai. Bersama-sama masyarakat, pemerintah berkolaborasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan berkualitas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto mengatakan, Pemerintah Kota Bandung selalu mengutamakan kepuasan masyarakat dalam pelayanan publik. Menurut dia, Pemkot Bandung terus menggenjot kualitas pelayanan kepada seluruh warganya.
"Ombudsman RI telah mengapresiasi peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat. Hal itu melalui rapor hijau yang telah diterima oleh sebagian besar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hasilnya, jauh meningkat dibandingkan dengan kondisi pada tahun 2013 lalu," ujarnya.
Menurut Yossi, pada 2013, rapor Pemkot Bandung banyak merahnya. Tren positifnya mulai muncul sejak 2015. Saat itu, masih ada delapan SKPD yang rapornya merah. Namun, tahun 2016 semuanya sudah diperbaiki. "Upaya ini bisa terwujud, tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat."
Guna mendongkrak kepuasan publik, kata dia, Pemerintah Kota Bandung membuka akses informasi seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat Kota Bandung. Dengan kekuatan teknologi informasi, pemerintah kota membangun sistem tata kelola pemerintahan dengan konsep smart city. Konsep tersebut dinilai sangat sesuai diterapkan di Kota Bandung.
"Diperkirakan, 85-95% warga telah memiliki literasi teknologi yang memadai. Makanya Ombudsman memberikan opsi, masyarakat harus diberikan pilihan cara-cara komunikasi yang bisa diterjemahkan oleh mereka," ucap Yossi.
Dia menambahkan, penggunaan smart city bagian dari perbaikan. Dengan menggunakan teknologi, standar pelayanan bisa lebih ditingkatkan. Cara itu merupakan inovasi dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020