4 Orang WBP Bebas Asimilasi Covid Tahap 3 Di Rutan Tapaktuan

12-07-2021 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tapaktuan — KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI ACEH

Tapaktuan – Sehubungan dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) no. 24 tahun 2021 tentang syarat dan tata cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Covid-19, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan Kembali melakukan pembebasan narapidana, Senin (12/7/21).

Keempat orang yang dibebaskan yaitu Khairul Zaman pidana 4 tahun, Herman Toni pidana 7 bulan, Harmis pidana 7 bulan dan Muhammad Yahya pidana 7 Bulan.

Pembebasan asimilasi Covid-19 ini dilaksanakan karena kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung dan perlunya penanganan lanjutan dalam upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lapas, Rutan dan LPKA seluruh Indonesia.

Adapun syarat bagi narapidana agar bisa mendapatkan asimilasi Covid-19 menurut Permenkumham nomor 24 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Permenkumham nomor 32 tahun 2020, pada pasal 5 tertera untuk narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya serta anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Narapidana yang mendapat asimilasi hari ini telah memenuhi syarat untuk mendapatkan asimilasi Covid-19. Dan syarat lainnya ialah bukanlah napi yang melakukan pengulangan tindak pidana atau residivis, serta bukan napi dengan pidana lebih dari satu perkara.

“Alhamdulillah hari ini kita telah mengeluarkan 4 Orang narapidana untuk melaksanakan asimilasi Covid-19 tahap 3 (tiga), Dan kedepan akan ada 7 (tujuh) orang lagi yang juga akan menyusul mendapatkan asimilasi Covid-19, Namun masih menunggu tercapainya syarat supaya asimilasi tersebut dapat dilakukan,” Ujar Kasubsi pelayanan tahanan pada Rutan Kelas IIB Tapaktuan Kasmar, SH.

Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Tapaktuan Sofyan, S.H yang dimintai keterangan secara terpisah mengatakan asimilasi diberikan agar para napi bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

“Mereka tidak diperbolehkan keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani, Selanjutnya akan dilakukan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nagan Raya. Namun apabila narapidana tersebut melanggar ketentuan yang telah ditentukan Hak Asimilasi dan Integrasi narapidana tersebut dapat dibatalkan kembali,” Ujar Sofyan.

Rutan kelas IIB Tapaktuan juga menjadi Unit Pelaksana Teknis pertama yang melaksanakan asimilasi Covid-19 ini didalam wilayah kerja Bapas Nagan Raya.

by: Editor

Bagikan berita melalui