Monitoring dan Evaluasi Pencegahan Perkawinan Anak Bersama Tim Bakorwil Bojonegoro

13-07-2021 - Pengadilan Agama Tuban — PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA

Selasa, 29 Juni 2021 Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Bojonegoro melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama Tuban. Kunjungan ini merupakan program pendukung peningkatan Indeks Pembangunan Manusia di Jawa Timur dan NAWABHAKTI SATYA ke-1, JATIM SEJAHTERA dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor : 474.14/810 /109.5/2021 mengenai Pencegahan Perkawinan Anak maka Bakorwil Bojonegoro akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pencegahan Perkawinan Anak pada masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten /Kota se Wilayah Kerja BAKORWIL Bojonegoro sebagai tindak lanjut dari Webinar “Resiko Pernikahan Dini”.

Tim Monitoring dan Evaluasi dari Bakorwil Bojonegoro yang datang dipimpin oleh Kasubid Kemasyarakatan Bakorwil Bojo negoro, Eko Wahyu disambut dengan baik oleh Ketua Pengadilan Agama Tuban, Dra. Hj. Nur Indah H. Nur S.H dan Panitera PA Tuban, Zahri Muttaqin, S.Ag., M.H.E.S

“Monev ini merupakan tindak lanjut sebagai proses pencegahan Pernikahan dini mengingat tingginya Angka perkara pernikahan dibawah umur pada Tuban”kata Eko. Nur Indah selaku ketua PA Tuban sangat menyetujui kegiatan ini.”Diharapkan kita bisa mengurangi jumlah pernikahan dibawah umur di Tuban, dan adanya Kerjasama dari segala pihak untuk bisa mendukung tercapainya tujuan”Kata Nur Indah.

Hasil dari Monitoring dan Evaluasi Pada Pengadilan Agama Tuban mengenai Pencegahan Perkawinan Anak yang didapatkan adalah menambahkan beberapa persyaratan untuk masyarakat yang ingin mendaftarkan perkara izin menikah dibawah umur, yaitu:

  1. Memiliki Pendidikan yang cukup
  2. Memiliki Pekerjaan atau Stabil dalam Ekonomi
  3. Memiliki Surat Dari Dinas Perlindungan Anak

Diharapkan dengan beberapa persyaratan ini mampu menekan angka pendaftar perkara dan mengurangi pernikahan anak dibawah umur di Tuban.

 

Bagikan berita melalui