Jawab Dinamika dan Tantangan, Ditjenpas Terbitkan Kepdirjenpas Penyesuaian Pembangunan Satker Pemasyarakatan

03-12-2023 - RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA MOJOKERTO — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA TIMUR

Jakarta – Guna memberikan pelayanan dan pembinaan maksimal terhadap tahanan dan Warga Binaan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) lakukan penyesuaian terhadap penyelenggaraan pembangunan satuan kerja (satker) Pemasyarakatan. Hal ini dikukuhkan dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjenpas) Nomor PAS-90.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pembangunan Satker Pemasyarakatan tanggal 10 November 2023.

 

Dirjenpas, Reynhard Silitonga, mengatakan selain meningkatkan kualitas pelayanan, penyesuaian ini juga dilakukan untuk mencegah risiko gangguan keamanan dan kesehatan, termasuk risiko pada keadaan bencana. “Dengan memanfaatkan fasilitas dan teknologi terkini, penyesuaian ini diharapkan mampu menjawab dinamika dan tantangan Pemasyarakatan sekaligus menjadi panduan dalam penyediaan sarana dan prasarana di tiap satuan kerja,” tutur Dirjenpas, Jumat (1/12).

 

Dirjenpas menjelaskan, sebelum dikeluarkannya Kepdirjenpas ini, pengaturan pola bangunan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.PL.01.01 Tahun 2003 tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Namun, regulasi ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi terkini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan pembaruan.

 

Menurutnya, pola bangunan UPT Pemasyarakatan tahun 2003 belum mengatur kebutuhan ruang rumah negara sebagai bagian dari sarana pengamanan UPT Pemasyarakatan. Selain itu, regulasi sebelumnya juga tidak mengharuskan asistensi pradesain terhadap gambar rencana pembangunan yang akan dilaksanakan, baik itu rehabilitasi, pembangunan lanjutan, pembangunan baru, tata ulang, maupun pembangunan tanggap darurat. Tak hanya itu, regulasi sebelumnya juga belum memberikan informasi mengenai syarat-syarat data dukung yang harus dipenuhi terhadap usulan pembangunan UPT Pemasyarakatan.

 

“Pola bangunan yang sudah diatur sebelumnya juga belum mengakomodasi kebutuhan teknis pembinaan narapidana berdasarkan tingkat risiko masing-masing. Seperti kita tahu, narapidana memiliki tingkat risiko yang berbeda-beda mulai dari minimum, medium, maksimum, hingga super maksimum yang tentunya membutuhkan pola pembinaan dan sarana prasarana yang berbeda,” tandasnya.


Bagikan berita melalui