Madiun-Jumat (01/12/2023), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) menggelar sidang Tim Pengamat Kemasyarakatan (TPP) untuk membahas 2 litmas Cuti Bersyarat (CB) dan 7 pra litmas Pembebasan Bersyarat (PB). Kegiatan Sidang TPP merupakan agenda rutin yang dilaksanakan PK dan APK dalam rangka menjaga profesionalisme dan kualitas penelitian kemasyarakatan yang merupakan output PK dan APK.
Dalam forum sidang TPP, yang melibatkan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris TPP beserta PK dan APK dilaksanakan penyampaian hasil penelitian kemasyarakatan yang dikerjakan masing-masing PK dan APK untuk menghasilkan evaluasi dan keputusan direkomendasi atau tidaknya suatu usulan penelitian kemasyarakatan terhadap WBP.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020