(Bandung, 26 September 2018)
Bea Cukai Bandung kembali mengadakan sosialisasi tentang Cukai atas Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Pada sosialisasi yang ke -4 ini, diundang brewer dan pemilik vape store yang tersebar di wilayah kerja Bea Cukai Bandung, yaitu dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi.
Dihadiri oleh 76 brewer dan pemilik vapestore, acara diawali dengan sambutan sekaligus pemaparan umum terkait HPTL oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bandung dan informasi teknis perijinan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VII. Pada acara ini juga dijelaskan tentang identifikasi pita cukai oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan dengan harapan bahwa para pemilik vape store tidak hanya sekedar menjual BKC yang berpita cukai, tetapi juga bisa mengenali keaslian pita cukai pada kemasan HPTL yang dijualnya.
Permasalahan-permasalahan yang timbul dan dihadapi oleh brewer dan pemilik vape store baik sebelum maupun sesudah tanggal 01 Oktober 2018 dengan sangat antusias diajukan pada saat sesi tanya jawab.
Dengan terus menerus diselenggarakannya sosialisasi ini diharapkan seluruh brewer dan pemilik vape store memiliki pemahaman yang baik dan dapat melaksanakan ketentuan, sehingga setelah tanggal 01 Oktober 2018 seluruh BKC berupa HPTL yang beredar di Kota Bandung dan sekitarnya telah dilekati pita cukai. -PLI BC Bandung-
#beacukaibandungbisa
#beacukaibandungjuara
#beacukaimakinbaik
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020