AKREDITASI RSUD KORPRI Provinsi Kalimantan Timur

28-11-2023 - UOBK. Rumah Sakit Korpri — Dinas Kesehatan

·        Akreditasi Rumah Sakit merupakan pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan. RSUD KORPRI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR melaksanakan Survei Akreditasi sesuai standar Kemenkes oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS DHP). Kegiatan Survei Akreditasi berlangsung selama 2 hari di RSUD KORPRI Provinsi Kalimantan Timur, Pada Hari : Senin - Selasa, 17 sd 18 April 2023 secara Luring. Dalam kesempatannya, Direktur RSUD KORPRI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR yaitu dr. E Harleni Aroma, M.Adm.Kes, mengatakan survei akreditasi rumah sakit adalah kegiatan penilaian di tempat untuk mengukur seberapa jauh rumah sakit mematuhi standar yang ditetapkan. “Mudah-mudahan kegiatan ini berjalan lancar dan RSUD KORPRI memenuhi standar akreditasi” pungkas dr. Leni. Akreditasi menjadi suatu ketentuan pengamatan yang dilakukan pada lembaga pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk memenuhi standar akreditasi yang telah ditentukan oleh pihak pemerintah. Akreditasi ini dilaksanakan oleh lembaga akreditasi yang professional. Tujuan utama akreditasi adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, mutu dan penyelenggaraan pelayanan, serta mengatur risiko dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.

 


Bagikan berita melalui