Pekanbaru – Bertempat di Ruang Pokja 1, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui divisi Pelayanan Hukum dan HAM menerima kunjungan kerja dari Pemerintah Daerah Rokan Hilir pada Rabu (22/11/2023).
Kunjungan kerja yang bertujuan untuk melakukan Pembahasan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2019 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Rokan Hilir tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum Farhan Nizar, didampingi oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Efa Susanti serta jajaran perancang perundang-undangan dan analis hukum.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum dengan agenda Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 2 (dua) Produk Hukum Daerah Kabupaten Rokan Hilir dan hal-hal lain yang dianggap penting.
“Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2019 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Rokan Hilir merupakan akibat dari diundangkannya PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil dan Permenkeu Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Sawit, sehingga Peraturan Bupati yang lama dilakukan sinkronisasi terhadap peraturan terbaru, sehingga dapat dijadikan pedoman dikemudian hari untuk pekerja rentan khususnya yang bekerja dilingkungan pekerja sawit,” ungkap Arbaen selaku perwakilan dari Rokan Hilir.
Selanjutnya, rapat membahas terkait rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah. Hasil rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2019 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Rokan Hilir sebagai bahan masukan dan perbaikan, yang nantinya akan dibawa ke biro hukum untuk dilakukan fasilitasi terhadap Ranperda dan Ranperbup ini.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020