Senin, 2 Oktober 2023, BPSPL Makassar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Appendiks CITES di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menunjang kelestarian dan ketertelusuran Jenis Ikan yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES dan memenuhi ketentuan tentang perdagangan internasional Jenis Ikan yang masuk dalam kategori Appendiks CITES. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kantor SKIPM Luwuk Banggai dan dihadiri oleh beberapa instansi terkait diantaranya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, BKIPM Sulawesi Tengah, Dit Polairud, BKSDA Sulawesi Tengah, Dinas Perikanan Kabupaten Banggai, UPT KKP3K Banggai, PTSP, serta para Pelaku Usaha yang berada di wilayah Luwuk Banggai.
Kegiatan diawali dengan sambutan pembukaan oleh Ibu Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banggai, Ir. Ferlyn. YT. M, yang pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa salah satu jenis ikan dilindungi yang menjadi perhatian khusus dalam konservasi di Kabupaten Banggai adalah Banggai Cardinal Fish (BCF). Konservasi terhadap BCF penting karena merupakan icon daerah Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut. Bentuk perhatian khusus dari pemerintah daerah terhadap BCF ini diantaranya mengikutsertakan ikan BCF pada setiap pameran ikan hias dan kedepannya pemerintah daerah berencana membuat akuarium alam khusus untuk Banggai Cardinal Fish sebagai spot eduwisata. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, pelayanan perizinan pemanfaatan jenis yang dilindungi dapat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Dalam rangkaian sosialisasi tersebut disampaikan materi terkait Pengelolaan Konservasi Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Appendiks CITES di Wilayah Kerja BPSPL Makassar, serta Mekanisme Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi. Selain itu, Kepala Stasiun KIPM Luwuk, Arafat Taslim, A.Pi, turut menyampaikan materi terkait layanan yang dimiliki SKIPM Luwuk dimana salah satunya adalah penerbitan Sertifikat Kesehatan. Selain itu, perwakilan Pangkalan PSDKP Bitung Willker Banggai, Mukmin, S.H. juga turut menyampaikan materi terkait Mekanisme Pengawasan Sumber Daya Perikanan yang Dilindungi dan/atau Terancam Punah di Wilayah Sulawesi khususnya di wilayah Luwuk Kabupaten Banggai. Dalam rangkaian sosialisasi tersebut juga dilakukkan diskusi dan tanya jawab dengan instansi terkait dan para pelaku usaha. Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan penyerahan poster jenis ikan dilindungi yang diberikan secara simbolis kepada para pelaku usaha yang hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020