Tenaga Teknis PA Probolinggo Mengikuti Bimtek Problematika Eksekusi di Peradilan Agama

24-11-2023 - Pengadilan Agama Probolinggo — PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA

Pengadilan Agama Probolinggo mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada Jum’at, 24 November 2023. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Probolinggo, agenda ini diikuti oleh Wakil Ketua PA Probolinggo (Bapak Mashudi, S.Ag.) beserta Panitera Muda Hukum (Ibu Siti Nurul Qomariyah, S.H., M.H.E.S.), Panitera Muda Gugatan (Bapak Humam Fairuzy Fahmi, S.H., M.H.), Panitera Muda Permohonan (Bapak Ricky Rizki Rahmawan, S.H.) dan Panitera Pengganti (Ibu Siti Nurul Jannah, S.H. dan Ibu Fajrina Eka Wulandari, S.H., M.H.). Dengan mengangkat tema “Problematika Eksekusi di Peradilan Agama”, agenda tersebut diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan dihadiri oleh seluruh satuan kerja peradilan agama, baik melalui Zoom Meeting maupun kanal Youtube Badilag TV.

Whats-App-Image-2023-11-24-at-08-02-06

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI dan dilanjutkan dengan Pembacaan Ayat Suci Al-Quran dan Pembacaan Do’a Bersama. Acara kemudian dilanjutkan dengan Sambutan dari Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. selaku Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI sekaligus membuka agenda bimbingan teknis hari ini. Dalam sambutan tersebut, Beliau menyampaikan bahwa bimbingan teknis ini dilaksanakan tidak hanya untuk membahas berbagai masalah seputar eksekusi, tetapi juga dalam rangka mencari solusi terbaik dalam penyelesaian problematika eksekusi, baik secara administratif maupun prosedural. Beliau juga menghimbau agar para tenaga teknis peradilan mengikuti bimbingan teknis ini dengan niat yang ikhlas dan mengambil manfaat dalam rangka mengembangkan kemampuan komprehensif dalam menganalisa problematika eksekusi.

Whats-App-Image-2023-11-24-at-09-00-24-1

Acara kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Materi Inti beserta Sesi Diskusi oleh Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Y.M. Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. dengan dimoderatori oleh Bapak Dr. M. Nur Syafiuddin, S.Ag., M.H. selaku Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI. Dalam sambutan pembuka, Hakim Tinggi Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Bapak Y.M. Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. menyampaikan pengantar mengenai pelaksanaan perkara eksekusi di pengadilan agama di Tahun 2022. Dari total 590 permohonan perkara eksekusi, 251 perkara dilaksanakan eksekusi riil, 31 perkara dilaksanakan melalui lelang, 208 perkara dicabut, serta 58 perkara dinyatakan non-executable.

Beliau juga menjelaskan bagaimana peran Hakim Putusan sebagai Mahkota Hakim dan Eksekusi sebagai Mahkota Pengadilan dalam penanganan eksekusi. Meskipun Hakim Putusan telah memberikan putusan hukum dan keadilan dengan baik dalam case law sebagaimana adagium Fiat justitia ruat caelum, tetapi pada sisi selanjutnya, tugas Ketua dalam menyerahkan hak tersebut ke tangan pemilik hak, yang apabila pemberian hak serta pelaksanaan eksekusi tidak dilakukan dengan benar, maka berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat akan institusi peradilan. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi jalannya eksekusi antara lain karena minimnya pengalaman serta pengetahuan dalam menangani kasus eksekusi serta minimnya regulasi hukum yang mengatur pelaksanaan eksekusi. Acara kemudian berlanjut dengan sesi diskusi interaktif seputar permasalahan pelaksanaan eksekusi. Terdapat sedikitnya enam permasalahan yang menjadi bahan pembahasan dalam diskusi tersebut, dimana empat penanggap dari wilayah berbeda ditunjuk untuk menanggapi satu permasalahan yang diajukan.

Whats-App-Image-2023-11-24-at-09-00-24

Untuk menunjang pemahaman materi dari seluruh tenaga teknis peradilan agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama juga mengadakan sesi pretest dan posttest melalui aplikasi Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIPINTAR) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, yang bisa diakses secara daring. Peserta bimbingan teknis juga akan mendapatkan sertifikat elektronik apabila dinyatakan “Lulus” sesi Pretest dan Posttest. Wakil Ketua PA Probolinggo, Bapak Mashudi, S.Ag., menyampaikan bahwa materi dan hasil diskusi yang disampaikan dalam bimbingan teknis ini agar dapat dipedomani dan diterapkan oleh seluruh tenaga teknis di PA Probolinggo, terutama dalam rangka teknis pelaksanaan eksekusi.  Tim Medsos

@humasmahkamahagung

@pta_surabaya

@ditjen.badilag

@rbkunwas

@majalahdigital.badilag

#PAProbolinggoHEBAT

#PengadilanAgama

#DitjenBadilag

#MahkamahAgung

#rbkunwas

#menpanrb

#SALAMPRIMA

#ZONAINTEGRITAS

#WilayahBebasKorupsi

#WilayahBirokrasiBersihMelayani


Bagikan berita melalui