Rutan Balikpapan Ikuti Sosialisasi Tentang Sistem Kerja Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengamanan Pemasyarakatan secara Virtual

20-11-2023 - Rumah Tahanan Negara Balikpapan — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TIMUR

HUMAS, BALIKPAPAN - Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor Pas- 89.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan, Rutan Balikpapan mengikuti Kegiatan Sosialisasi Tentang Sistem Kerja Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengamanan pemasyarakatan secara virtual. Senin (20/11/2023).


Kegiatan ini dilaksanakan secara terpusat di Rutan Kelas IIB Bangli ini diikuti oleh Kepala Rutan Balikpapan yang diwakili Ka.KPR (Luby Lukman) dan Staf Kepegawaian secara virtual di ruangan Humas Rutan Balikpapan yang dimulai pada pukul 14.00 WITA.


Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali I (Bapak Putu Murdiana) yang menyampaikan dalam Sambutannya beliau memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Rutan Bangli.


"Saya berharap seluruh jajaran mempunyai persepsi yang sama bagaimana untuk melangkah selanjutnya terkhusus bagi jajaran fungsional baik sebagai Pembina Keamanan Pemasyarakatan ataupun Pengaman Pemasyarakatan". Ucap Murdiana


"Pekerjaan besar menanti kita semua, dalam mewujudkan pemasyarakatan maju, seperti yang diamanatkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Bagaimana kita harus menjalankan Deteksi Dini, perang terhadap narkoba dan menjalin sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum lainnya serta Back to Basics". Tutupnya.


Berikutnya kegiatan dilanjutkan oleh Analis kepegawaian pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Subandi Ardiana). Beliau menyampaikan bahwa Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan merupakan jabatan fungsional yang dibina oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan selaku Unit Pembina Teknis berdasarkan Permenpan Nomor 34 Tahun 2021 tentang JF Pembina Keamanan Pemasyarakatan atau JF PKP dan Permenpan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengaman Pemasyarakatan atau JF PP.


"Dengan adanya transformasi Petugas Pemasyarakatan khususnya Petugas Keamanan menjadi Pejabat Fungsional , maka dituntut untuk lebih profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi di Bidang Pengaman Pemasyarakatan yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan citra Pemasyarakatan. " Ucap Subandi.

Bagikan berita melalui