Rupbasan Lakukan Pengecekan dan Pengontrolan Tanah Sitaan di Wilayah Kerobokan.

23-11-2023 - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Denpasar — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI BALI

Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) melalui Subsi Administrasi dan Pemeliharaan kembali melakukan pengecekan dan pengontrolan terhadap benda sitaan (basan) berupa tanah yang terletak di wilayah Kerobokan. Kegiatan rutin ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemeliharaan dan pengontrolan terhadap basan yang dikelola oleh Rupbasan.

Tim Subsi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Denpasar aktif terlibat dalam kegiatan ini, melakukan pengecekan secara seksama terhadap tanah sitaan yang ada di wilayah Kerobokan. Pengecekan melibatkan verifikasi status dan pemastian batas-batas tanah.

I Gede Sukerada, Kepala Subsi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Denpasar, menyampaikan, "Pengecekan dan pengontrolan berkala ini menjadi bagian integral dari tugas kami untuk memastikan basan yang berupa tanah tetap dalam kondisi optimal. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Rupbasan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan benda sitaan."

Selain memastikan legalitas dan kondisi fisik tanah sitaan, kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah adanyapenggunaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Rupbasan Denpasar berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas dan profesionalisme.

Bagikan berita melalui