BANDA ACEH - Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang bertujuan untuk memperkuat transparansi, penanganan pengaduan, serta antisipasi tindakan korupsi.
"Ini akan berfokus pada beberapa isu kunci, termasuk pemetaan permasalahan dalam pengelolaan data hukuman disiplin melalui Aplikasi SIMWas di Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh," ujar Kadiv Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Selasa (24/10/2023) di Aula Bangsal Garuda.
Dalam upaya untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan, tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham kata Yusfini akan mengevaluasi terhadap Aplikasi SIMWas untuk pengelolaan data tindak lanjut hasil pengawasan dan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal (ITJEN).
"Nantinya juga akan membahas pengelolaan data pengaduan melalui Aplikasi SIPIDU untuk meningkatkan responsifitas terhadap pengaduan masyarakat," terangnya.
Dalam konteks menjaga integritas dan meningkatkan pelayanan publik, Kemenkumham Aceh memang terus berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan data dan responsifitas terhadap permasalahan hukuman disiplin, hasil pengawasan, serta pengaduan masyarakat.
"Dengan FGD ini, diharapkan langkah-langkah konkret dapat diambil untuk menciptakan lingkungan yang lebih transparan, efisien, dan terintegrasi," tuturnya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020