Sampit - Satu orang Tahanan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah mendapatkan Restorative Justice (RJ), Kamis (16/11).
Kalapas Sampit (Meldy Putera) menyampaikan bahwa pada hari ini kami menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang diterbitkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Ditambahkannya pula berdasarkan Surat tersebut maka pada hari juga kami segera memproses pengeluaran dan penyerahan Tahanan kepada pihak Kejari Kotim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkemas (Gandung), Lapas Sampit menyerahkan 1 (satu) orang Tahanan dengan Berita Acara Serah Terima Tahanan kepada pihak Kejari Kotim.
"Lapas Sampit sangat mendukung pelaksanaan program RJ ini dikarenakan mampu menekan angka peningkatan overkapasitas di Lapas Sampit yang saat ini telah mencapai 376 %" pungkas Kalapas Sampit.
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamkalteng #hendraekaputra
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020