1 ORANG TAHANAN LAPAS SAMPIT PEROLEH RESTORATIVE JUCTICE

17-11-2023 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TENGAH

Sampit - Satu orang Tahanan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah mendapatkan Restorative Justice (RJ), Kamis (16/11).

Kalapas Sampit (Meldy Putera) menyampaikan bahwa pada hari ini kami menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang diterbitkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Ditambahkannya pula berdasarkan Surat tersebut maka pada hari juga kami segera memproses pengeluaran dan penyerahan Tahanan kepada pihak Kejari Kotim sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkemas (Gandung), Lapas Sampit menyerahkan 1 (satu) orang Tahanan dengan Berita Acara Serah Terima Tahanan kepada pihak Kejari Kotim.

"Lapas Sampit sangat mendukung pelaksanaan program RJ ini dikarenakan mampu menekan angka peningkatan overkapasitas di Lapas Sampit yang saat ini telah mencapai 376 %" pungkas Kalapas Sampit.

Kontributor Humas Lapas Sampit

#kemenkumhamkalteng #hendraekaputra

Bagikan berita melalui