<meta charset="utf-8" />
Salah satu prosedur yang harus dilakukan bagi setiap Warga Negara Asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang akan mengakhiri masa berlaku izin tinggalnya adalah mengurus permohonan Exit Permit Only (EPO). Selain itu, permohonan EPO juga diajukan oleh WNA yang ingin mengurus penerbitan visa barunya.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Widodo Ari Prabowo mengatakan, untuk mengajukan permohonan EPO, setiap penjamin orang asing dapat mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang atau dengan mengunjungi laman izintinggal-online.imigrasi.go.id.
“Sebelum orang asing pemegang ITAS/ITAP yang ingin mengakhiri masa berlaku izin tinggalnya keluar, maka diharuskan mengurus permohonan EPO terlebih dahulu dengan datang ke kantor kami atau melalui laman yang telah tersedia,” ujarnya, Kamis (16/11).
Lebih lanjut, Bowo menambahkan, terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan saat mengajukan permohonan EPO. Di antaranya, mengisi lembar formulir pendaftaran, melampirkan surat permohonan, serta surat pernyataan jaminan dari pihak sponsor.
“Jika pihak sponsor berhalangan hadir, maka permohonannya dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai Rp 10 ribu,” jelasnya.
Dirinya menuturkan, dalam mengajukan permohonan juga wajib melampirkan dokumen berupa salinan dokumen identitas penjamin, salinan KITAS/KITAP, paspor kebangsaan milik WNA, serta bukti pemesanan tiket penerbangan ke luar negeri. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, permohonan EPO selesai diproses selama tiga hari kerja.
Penulis: Tim Humas Imigrasi Karawang.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020