LPKA MEDAN - KPRK MUI MEDAN HASILKAN SEJUMLAH REKOMENDASI CEGAH KEKERASAN SEKSUAL

16-11-2023 - Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SUMATERA UTARA

LPKA MEDAN - KPRK MUI MEDAN HASILKAN SEJUMLAH REKOMENDASI CEGAH KEKERASAN SEKSUAL

Medan, LPKA _ MEDAN - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan menerima sejumlah rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Perlindungan Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (KPRK MUI) Kota Medan bertujuan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual pada Anak dan Remaja, Kamis (16/11).

Kepala LPKA Medan, Tri Wahyudi menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kehadiran para perwakilan KPRK MUI Kota Medan atas kepeduliannya dalam membina para Anak Binaan di LPKA Medan.

"Terima kasih saya ucapkan kepada bapak/ibu perwakilan dari KPRK MUI Kota Medan yang sejauh ini telah hadir dan ikut memberikan pemahaman serta pembinaan bagi anak-anak disini. Semoga kedepannya program pembinaan kepribadian yang kita lakukan bersama-sama menjadi lebih beragam dan bermakna bagi Anak Binaan di LPKA Medan," harapnya.

Lebih lanjut, Tri Wahyudi menyampaikan bahwa upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual ini sangat perlu dilakukan kepada para anak dan remaja, mengingat angka kasus kekerasan dan pelecahan seksual di LPKA Medan terus meningkat.

"Jadi ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menekan angka kejadian kekerasan dan pelecehan seksual di sekitar kita," ujar Tri Wahyudi.

Sementara itu, Hj. Naisah selaku perwakilan KRPK MUI Kota Medan mengatakan bahwa kekerasan dan pelecehan seksual dapat terjadi dimana pun dan dapat dilakukan oleh siapa pun khususnya bagi Anak Binaan di LPKA Medan dan lainnnya harus dihentikan.

Untuk itu, KPRK MUI Medan mendorong agar LPKA Medan memperkuat kembali misi mulia yang ada dengan melakukan beberapa langkah kongkret diantaranya melakukan tansiqul harakah atau gerakan bersama dengan melakukan pernyataan sikap bersama untuk menyerukan stop kekerasan dan pelecehan seksual di LPKA Medan, lembaga pendidikan, instansi-instansi pemerintah maupun Organisasi Masyarakat (Ormas) lainnya.

Selain itu, kata Naisah, melalui restorative justice (keadilan restoratif) juga dapat dilakukan.

"Setiap pihak bersama-sama menyelesaikan persoalan kekerasan seksual secara proporsional berkeadilan dengan melibatkan ahli yang kredibel seperti psikolog, akademisi dan lain sebagainya," pungkas Naisah. (Nshumaslpka)


Bagikan berita melalui