(Bandung, 22 Juni 2021) Bea Cukai Bandung hadiri undangan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang diselenggarakan oleh Pemkab Bandung Barat di Hotel Sangria Resort & Spa Lembang. Peserta sosialisasi adalah pejabat dan pegawai Pemkab Bandung Barat. Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Eri Prihantari dan Gumelar, Pemeriksa Bea Cukai Pertama. Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Dedi Junaedi, Kepala Bagian Perekonomian Sekda Kab. Bandung Barat, dan Maman Sulaiman, Asisten Daerah II Pemkab Bandung Barat yang dalam kesempatan ini bertindak mewakili Plt. Bupati Bandung Barat.
Dalam giat ini Gumelar, menyampaikan materi dasar tentang cukai seperti definisi, jenis barang kena cukai, jenis pita cukai, serta jenis pelanggaran cukai dan sanksinya. Selain itu, Gumelar menyampaikan juga ketentuan terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang berkolaborasi dengan Bea dan Cukai.
Dengan terlaksananya giat sosialisasi ini diharapkan dapat membekali jajaran Pemkab Bandung Barat di dalam memahami ketentuan di bidang cukai sehingga dapat mempermudah kinerja Pemda dalam pemanfaatan DBH CHT.
#Cukai
#DBHCHT
#BeaCukaiMakinBaik
#BeaCukaiBandungBisa
#BeaCukaiBandungJuara
#BeaCukaiBandungWBBM2020
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020