Palembang, INFO_PAS - Lapas Perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel mengikuti sosialisasi Aturan Kode Etik dan Perilaku dalam rangka menyegarkan dan menambah wawasan tentang aturan kode etik dan perilaku pegawai Kemenkumham RI yang di selenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel, Senin (06/11). Bertempat di aula atas Laperang, kegiatan sosialisasi di ikuti oleh Plh. Kalapas (Rahayu Setyoreni) beserta jajaran secara virtual melalui aplikasi zoom dari pukul 09.00 WIB s/d selesai. Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menyampaikan bahwa Kode Etik dan Kode Perilaku merupakan pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kegiatannya sehari-hari. Penerapan nilai-nilai organisasi Kementerian Hukum dan HAM menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Nilai tersebut adalah Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI). “kode etik ini secara khusus dibuat oleh pusat untuk seluruh pegawai Kemenkumham. Semua pegawai wajib mengetahui, memahami dan melaksanakannya,” tegas Rahayu. Kode Etik dan Kode Perilaku menurut Permenkumham No. 20 Tahun 2017 adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kegiatan sehari-hari. Kode etik dan kode perilaku "Profesional" yang disampaikan diantaranya adalah bahwa setiap pegawai harus berperilaku jujur, berwibawa, disiplin, dan taat aturan sehingga dapat dijadikan sebagai panutan bagi pegawai lainnya. @Kemenkumham_RI @Kumhamsumsel @lpp_palembang @lpp_palembang #KumhamSumsel #Ilham Djaya #LapasPerempuanPalembang #lpp_palembang
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020