JAKARTA - Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) masih belum memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini dapat kita lihat dari berbagai keluhan yang disampaikan di media massa maupun jejaring sosial.
“Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, maka evaluasi dan pemantauan yang berkelanjutan terus digiatkan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi kinerja unit penyelenggara pelayanan publik,” jelas Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa dalam acara Workshop dan Coaching Clinic Pembekalan Evaluasi Pelayanan Publik di Batam, Rabu (04/05).
Lanjutnya dijelaskan, hasil evaluasi tersebut akan digunakan untuk melakukan pemeringkatan kepada unit-unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan K/L dan pemerintah daerah di Indonesia. Di dalam Indeks Pelayanan Publik, terdapat aspek krusial dengan bobot yang signifikan, yang sering terlupakan oleh para unit penyelenggara pelayanan publik, yaitu kategori standar pelayanan dan survei kepuasan masyarakat.
Standar pelayanan merupakan kewajiban dan janji unit penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. “Tujuannya untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta agar selaras dengan kemampuan penyelenggara dalam memberikan pelayanan,” jelasnya.
Melalui survei kepuasan masyarakat, unit pelayanan diharapkan dapat mengetahui bagaimana kinerja pelayanan mereka di mata masyarakat secara jujur. Hasil akhir dari survei ini diharapkan dapat menjadi suntikan semangat bagi unit dengan kinerja yang masih dinilai rendah oleh pengguna pelayanannya agar dapat meningkatkan kinerjanya serta memperbaiki sarana dan prasarana yang disediakan bagi masyarakat.
“Sementara bagi unit yang memperoleh nilai yang baik, diharapkan dapat terus mempertahankan kinerjanya sehingga bisa menjadi contoh bagi unit-unit pelayanan publik lainnya,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Deputi juga mengingatkan mengenai gerakan one agency, one innovation. Instansi pemerintah wajib memiliki minimal satu inovasi. “Tiap-tiap unit pelayanan dapat melahirkan inovasi-inovasi baru yang dapat menginspirasi dan menjadi contoh melalui transfer pengetahuan dan pengalaman,” ujarnya.
Workshop ini dihadiri oleh 200 orang peserta yang berasal dari Unit Penyelenggara Pelayanan DPMPTSP tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota, UPTD Samsat, RSUD, Disdukcapil dari perwakilan 4 Provinsi (Aceh, Sumut, Sumbar, Riau), dan 21 kabupaten/kota lokus evaluasi di wilayah I. Acara tersebut turut dihadiri Walikota Batam M. Rudi, Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Devi Ananta, serta Kepala DPM PTSP Kota Batam Gustian Riau. (rr/HUMAS MENPANRB)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020