BANDUNG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus menggiatkan evaluasi dan pemantauan yang berkelanjutan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi kinerja unit penyelenggara pelayanan publik. Hasil evaluasi ini akan digunakan untuk melakukan pemeringkatan unit-unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di Indonesia.
Dari hasil evaluasi yang sudah dilakukan, terdapat aspek krusial dengan bobot signifikan, yang sayangnya sering terlupakan oleh para unit penyelenggara pelayanan publik. Kedua aspek dimaksud adalah standar pelayanan dan survei kepuasan masyarakat (SKM), yang selayaknya dimiliki dan diterapkan oleh seluruh unit penyelenggara pelayanan publik.
Demikian dikatakan Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa yang mewakili Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam Workshop and Coaching Clinic Pembekalan Evaluasi Pelayanan Publik kepada perwakilan pemerintah daerah di Bandung, Kamis (19/04).
Dijelaskan, standar pelayanan merupakan kewajiban dan komitmen unit penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Standar pelayanan ini untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Padahal, sejauh ini pelayanan yang diberikan kepada masyarakat masih belum optimal. Hal itu dapat dilihat dari masih banyaknya keluhan yang disampaikan masyarakat di media massa dan jejaring sosial. Jika keluhan-keluhan ini tidak ditanggapi, akan timbul rasa tidak percaya oleh masyarakat terhadap pemerintah. “Salah satu upaya untuk mengetahui keluhan masyarakat perlu dilakukan melalui survei kepuasan masyarakat,” imbuh Diah.
Melalui survei ini, unit pelayanan diharapkan dapat mengetahui bagaimana kinerja pelayanan mereka di mata masyarakat secara jujur. Survei itu juga akan menjadi suntikan semangat bagi unit dengan kinerja pelayanan yang masih rendah.
Bagi yang masih mendapat nilai rendah pun diharapkan bisa meningkatkan kinerja serta sarana dan prasarana bagi mayarakat. Sementara bagi unit yang memperoleh nilai yang baik, diharapkan dapat terus mempertahankan kinerjanya sehingga bisa menjadi sebuah contoh bagi unit-unit pelayanan publik lainnya.
Hasil evaluasi ini juga akan digunakan untuk melakukan pemeringkatan kepada unit-unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di Indonesia.
Pada kesempatan itu pula, Diah mengingatkan tentang gerakan “One Agency, One Innovation”. Dalam hal ini setiap unit penyelenggara pelayanan publik harus dapat melahirkan inovasi-inovasi baru yang dapat menginspirasi dan menjadi contoh.
Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I, Noviana Andrina, dalam kesempatan itu mengatakan, acara ini diikuti oleh 190 peserta yang terdiri dari DPM PTSP tingkat provinsi dan kabupaten, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) SAMSAT, RSUD, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Unit kerja itu mewakili lima provinsi, yakni Bangka Belitung, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, dan Bengkulu dari Bagian Organisasi 25 kabupaten/kota. (don/ HUMAS MENPANRB)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020