SLEMAN - Guna meningkatkan pemahaman hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang ke-10 pada tahun ini bekerja sama dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Sembada, Jum’at(18/06/2021). Bertempat di Aula Lapas Sleman Penyuluhan hukum ini dilakukan secara daring.
Tepat pada pukul 08.45 WIB kegiatan dimulai dengan diawali berdoa bersama dan dilanjutkan sambutan oleh Ibu Hastuti yang merupakan perwakilan dari Lapas Sleman selaku Pengampu Penyuluhan Hukum Lapas Sleman. Pada Kesempatan ini terdapat 2 Pemateri yaitu Ibu Nadia Sheila dan Ibu Prameswara yang memaparkan materi tentang UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Narasumber menjelaskan bahwasannya Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas, Narapidana juga dibedakan berdasarkan umur,jenis kelamin,lama pidana,jenis kejahatan,dan kriteria lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan, Tidak hanya itu Narasumber juga menambahkan bahwasannya narapidana berhak mendapatkan pembinaan,remisi,asimilasi,pembebasan bersyarat, dan mendapatkan hak lain sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Kegiatan berakhir dengan sesi tanya jawab dan ditutup pada pukul 10.30 WIB dengan berdoa bersama dan tidak lupa selalu menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Virus Covid-19
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020