PELAKSANAAN KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM KE 10 BAGI WARGA BINAAN LAPAS SLEMAN

18-06-2021 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI D.I.YOGYAKARTA

SLEMAN - Guna meningkatkan pemahaman hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang ke-10 pada tahun ini bekerja sama dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Sembada, Jum’at(18/06/2021). Bertempat di Aula Lapas Sleman Penyuluhan hukum ini dilakukan secara daring.
Tepat pada pukul 08.45 WIB kegiatan dimulai dengan diawali berdoa bersama dan dilanjutkan sambutan oleh Ibu Hastuti yang merupakan perwakilan dari Lapas Sleman selaku Pengampu Penyuluhan Hukum Lapas Sleman. Pada Kesempatan ini terdapat 2 Pemateri yaitu Ibu Nadia Sheila dan Ibu Prameswara yang memaparkan materi tentang UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Narasumber menjelaskan bahwasannya Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas, Narapidana juga dibedakan berdasarkan umur,jenis kelamin,lama pidana,jenis kejahatan,dan kriteria lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan, Tidak hanya itu Narasumber juga menambahkan bahwasannya narapidana berhak mendapatkan pembinaan,remisi,asimilasi,pembebasan bersyarat, dan mendapatkan hak lain sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Kegiatan berakhir dengan sesi tanya jawab dan ditutup pada pukul 10.30 WIB dengan berdoa bersama dan tidak lupa selalu menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Virus Covid-19

Bagikan berita melalui