Cirebon , Humas_lpgintung
“ Kontrol Keliling upaya deteksi ini , cegah potensi ancaman “
Jumat , 18/06 Lembaga Pemasyarakatan adalah salah satu lingkungan kerja dengan tingkat resiko yang tinggi. Salah satunya adalah resiko potensi ancaman gangguan keamanan dan ketertiban dari Warga Binaan Pemasyarakatan. Sering kali kita melihat, mendengan dan membaca di media massa kejadian kerusuhan , perkelahian dan pelarian, nah salah satu upaya untuk pencegahan agar tidak terjadi yaitu dengan Kontrol Keliling Blok Hunian sekaligus pengecekan gembok dan teralis besi kamar hunian di Lapas.
Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon denga KPLP ( Kesatuan Pengamanan LP ) sebagai pengelola keamanan , Kontrol Keliling tidak hanya sekedar melakukan pengecekan tapi sekaligus sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguang keamanan dan ketertiban yang ada di Lapas.
“ Kontrol keliling adalah kegiatan rutin dan wajib dilakukan oleh setiap petugas/anggota jaga dan segera melaporkan apabila ada indikasi kemungkinan gangguan kamtib, sekaligus ini menjadi bahan dalam pengumpulan bahan keterangan Satuan intelijen pemasyarakatan “ Ujar Arjiunna , KA.KPLP
Dengan kegiatan kontrol keliling yang rutin dilakukan diharapkan munculnya deterent factor ( efek tangkal ) terhadap niat – niat yang akan melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020