Pengadilan Agama (PA) Malang menyatakan akan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih dari tindak gratifikasi. Komitmen itu pun terus dipegang dan ditanam ke setiap unit kerja hingga jajaran hakim dan pimpinan di PA Malang.
Seperti adanya upaya tindakan gratifikasi dari pihak-pihak tertentu. Tindakan tersebut terjadi di PTSP, Kamis (22/4/2021). Pihak-pihak tersebut memberikan sejumlah uang kepada petugas PTSP. Namun petugas melaporkan hal tersebut ke pimpinan.
Bukti tindakan gratifikasi yang diberikan oleh pihak lain kepada petugas PTSP
"Langsung diganti cash utk petugas, sedangkan uang gratifikasi tsb dikembalikan/diantar langsung," ucap Ketua PA Malang, Bapak Dr. Mustofa, M.H.
Pengembalian barang gratifikasi ke pihak yang memberi dilakukan langsung oleh Bapak Panitera, Drs. Chafid Syafiuddin, M.H.
Ketua PA Malang, Bapak Dr. Mustofa, M.H, mengapresiasi komitmen yang ditunjukkan oleh seluruh satuan di PA Malang. Ia berharap, hal itu terus berlanjut dan pentingnya komunikasi setiap lini dalam mempertahankan komitmen tersebut.
"Alhamdulillah, terima kasih teman-teman atas komitmennya," tutupnya. (IM)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020