Napi Lapas Pasir Putih Nusakambangan Keluar Blok, ada apa?

18-06-2021 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA TENGAH

Napi Lapas Pasir Putih Nusakambangan Keluar Blok,ada apa? Lapas Pasir Putih melaksanakan Litmas kepada Napiter Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-02.PK.01.02.02 tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Lembaga Pemasyarakatan khusus bagi Narapidana Resiko Tinggi (High Risk) pada point Assessment Resiko dan Kebutuhan yaitu “Jika belum ada Litmas pada Bapas sebelumnya, maka Kalapas menyampaikan permohonan kepada Bapas setempat untuk melakukan Litmas Terhadap narapidana teroris”. Litmas di laksanakan sebagai bentuk kerjasama dengan Bapas Nusakambangan Guna memperkuat hasil penilaian pembinaan dan mengukur tingkat risiko dan perubahan perilaku Napiter. Rekomendasi litmas dari walipas/pamong napiter sebagai bentuk penilaian pembinaan yang telah dilakukan oleh wali /pamong bahwa napiter sudah tepat ditempatkan dilapas super max.

 

#LapasPasirPutihPastiWBK #LapasPasirPutihPastiHEBAT #KumhamPasti #Pemasyarakatan #humaslapaspasirputih #ringandanmencerahkan

Bagikan berita melalui