Napi Lapas Pasir Putih Nusakambangan Keluar Blok,ada apa? Lapas Pasir Putih melaksanakan Litmas kepada Napiter Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-02.PK.01.02.02 tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Lembaga Pemasyarakatan khusus bagi Narapidana Resiko Tinggi (High Risk) pada point Assessment Resiko dan Kebutuhan yaitu “Jika belum ada Litmas pada Bapas sebelumnya, maka Kalapas menyampaikan permohonan kepada Bapas setempat untuk melakukan Litmas Terhadap narapidana teroris”. Litmas di laksanakan sebagai bentuk kerjasama dengan Bapas Nusakambangan Guna memperkuat hasil penilaian pembinaan dan mengukur tingkat risiko dan perubahan perilaku Napiter. Rekomendasi litmas dari walipas/pamong napiter sebagai bentuk penilaian pembinaan yang telah dilakukan oleh wali /pamong bahwa napiter sudah tepat ditempatkan dilapas super max.
#LapasPasirPutihPastiWBK #LapasPasirPutihPastiHEBAT #KumhamPasti #Pemasyarakatan #humaslapaspasirputih #ringandanmencerahkan
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020