Pengadilan Agama Malang berhasil melaksanakan Eksekusi Rill, atas objek sengketa berupa tanah yang diatasnya berdiri bangunan batu (rumah beton) berlokasi di Jalan Cengger Ayam 1 No. 13 RT 05 RW 08 Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Malang, Bapak Dr. Mustofa, M.H., Nomor 1/Pdt.Eks/2020/PA.Mlg., utnuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 99/Pdt.G/2018/PA.Mlg yang berkenaan dengan Gugatah Pembatalan Hibah.
Pelaksanaan eksekusi dihadiri oleh Drs. H. Chafidz Syafiuddin, S.H., M.H. (Panitera), selaku ketua tim eksekusi yang ditunjuk langsung oleh Ketua Pengdailan Agama Malang. Selain tim eksekusi, dihadiri pula oleh para pihak, baik Pemohon dan Kuasa Pemohon ataupun Turut Termohon eksekusi, pihak kelurahan setempat, aparat kepolisian, dan 2 orang saksi.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut terlaksana dengan damai dan sukarela antara kedua belah pihak dan terhadap obyek eksekusi berupa tanah dan bangunan batu (rumah beton) akan dilakukan lelang.
Landasan hokum eksekusi ini adalah pasal 200 (11) HIR/ 218 (2) Rbg ini yang terkait dengan eksekusi pada harta bersama atau warisan sedangkan untuk eksekusi pembayaran sejumlah uang adalah pasal 197 HIR/ 208 Rbg.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020