Pembahasan Nota Kesepahaman Antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur Dengan Bapak Bupati Malang

17-06-2021 - Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Malang — Pemerintah Kab. Malang

 

Pembangunan nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang salah satunya yaitu kesejahteraan umum. Pembahasan mengenai keuangan negara lebih difokuskan pada fungsi pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang keuangan Negara. Dalam pengelolaan keuangan negara, fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan 4 pengendalian di bidang keuangan harus dilakukan secara sistematis dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Peranan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Sektor Publik menjadi semakin signifikan. Dalam perkembangannya, APBN telah menjadi instrumen kebijakan multi fungsi yang digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan bernegara. Hal tersebut terutama terlihat dari komposisi dan besarnya anggaran yang secara langsung merefleksikan arah dan tujuan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, agar fungsi APBN dapat berjalan secara optimal, maka sistem anggaran dan pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran harus dilakukan dengan cermat dan sistematis. Hal ini mendasari terjadinya kesepakatan dan dibentuknya Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur terkait dengan pemanfaatan bersama data dan informasi serta penguatan koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan publik dalam pelaksanaan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pembahasan ini dilakukan di Ruang Rapat Kertanegara Lantai 3 Jalan Merdeka Timur No. 3 Malang, Senin, 14 Juni 2021 dan dihadiri oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Malang beserta Kepala Bagian Kerjasama, Bagian Hukum Setda Kab. Malang, Bagian Tata Pemerintahan Umum Setda Kab. Malang, Inspektorat Kab. Malang, dan BKAD Kab. Malang.

Bagikan berita melalui