BITUNG- (26/10) Memasuki hari terakhir pelaksanaan Pelatihan Dasar Dasar HAM Akt IV, 40 peserta pelatihan tetap bersemangat menyimak materi yang disampaikan oleh Kepala Bidang HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Reba Paputungan. Mengawali penyampaiannya pagi ini , terkait Materi Perlakuan Terhadap Kelompok Rentan, peserta diajak untuk mengingat kembali materi yang sudah dipelajari sebelumnya yakni Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) generasi ke V yang berfokus pada perlindungan , penghormatan dan pemajuan HAM terhadap kelompok rentan yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat adat. Reba menerangkan hak dari kelompok rentan dan menyajikan isu-isu strategis yang dialami kelompok rentan.
Menjelang akhir sesi pelatihan, Reba memaparkan terkait Hak dan Kewajiban WBP dan Deteni. Baik WBP yang sedang menjalani sanksi pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Deteni (orang asing yang dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian) tetap dilindungi hak asasinya. Negara berkewajiban melindungi dan menegakkan hak hak asasi WBP dan Deteni.
Reba mengharapkan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Hukum dan HAM ini, peserta mendapatkan pemahaman yang memadai atas hak dan kewajiban WBP dan Deteni sehingga terbentuklah petugas pemasyarakatan dan keimigrasian yang menangani dan memberlakukan WBP dan Deteni berdasarkan prinsip prinsip HAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020