Instalasi Gawat Darurat RSUD Arifin Achmad (AA) menggunakan Konsep Triage (Triase) I, II dan III. Dimana memisahkan atau memilah tingkat kegawatan pasien yang berobat.
Jika pasien yang memang masuk dalam kategori emergency, maka cukup dengan memberitahukan ke dokter jaga untuk kemudian langsung dilakukan penanganan.
"Sementara jika pasien rujukan, terutama akan di screening terlebih dahulu apakah pasien tersebut apakah memang bisa dirujuk atau tidak," kata Kepala Ruangan IGD RSUD AA, Epu Margi Astuti, AMk, SKM.
Namun kebanyakan pasien yang dirujuk tersebut, kata Epu, karena tidak tersedianya ICU di rumah sakit pertama. "Kita juga melihat kondisi ruangan, apakah tersedia atau tidak. Karena tentu saja kita mengutamakan pasien kita dulu," tambah Epu.
Ia menegaskan, RSUD AA tidak pernah menolak pasien. Baik BPJS maupun umum. Bahkan katanya, tidak jarang pasien poli mendatangi IGD.
"Banyak yang datang ketika pendaftaran Poli sudah tutup, tentu kita edukasi agar kembali datang atau mendaftat besok," jelas Epu.
Sementara mengenai pelayanan terhadap pasien umum dan biasa ditegaskan Epu adalah sama. "Kami tidak membeda-bedakan pasien. Selagi itu emergency, kita tangani. Hanya saja pasien umum harus ada rujukan dari Puskesmas," jelas Epu. *
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020