BITUNG- (24/10) Petugas pemasyarakatan dan keimigrasian sebagai Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan HAM melekat adanya pelaksanaan, penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkumham Sulut, Kepala Bidang HAM, Reba Paputungan, 40 Peserta Pelatihan Dasar Dasar HAM Akt IV memperoleh materi terkait Konsep Dasar HAM.
Reba mengajak peserta untuk memahami pengertian HAM, sejarah perkembangan HAM Indonesia dan Dunia serta bentuk bentuk penyelesaian pelanggaran HAM baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan. Selanjutnya dalam pelatihan metode pembelajaran jarak jauh yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara tersebut, Reba tidak lupa menjelaskan mengenai lembaga lembaga yang memiliki tugas dan fungsi terkait HAM.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020