Izin Praktek Bidan
Wilayah
Surat Izin Praktik Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan
Pemerintah Kab. Mamuju
Pemerintah Kab. Banyu Asin
Pemerintah Kab. Nias Selatan