Surat Izin Praktek Bidan (SP SIPB)

  1. Mengisi formulir Surat Permohonan Izin Praktek Bidan;
  2. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB): 1 (satu) lembar;
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Terbaru: 1 (satu) lembar;
  4. Foto copy NPWP: 1 (satu) lembar;
  5. Foto copy Ijasah Bidan (minimal D3 Kebidanan): 1 (satu) lembar;
  6. Foto copy STRB yang masih berlaku dan dilegalisasi asli: 1 (satu) lembar;
  7. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter yang memiliki surat izin praktik: 1 (satu) lembar;
  8. Jika melakukan praktek mandiri: Foto copy SITU, SIUP DAN TDP: masing-masing 1 (satu) lembar;
  9. Jika melakukan praktek di fasilitas pemerintah: Foto copy Surat Keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya: 1 (satu) lembar;
  10. Surat Keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Bidan berpraktik (khusus untuk Praktik Mandiri Bidan): 1 (satu) lembar;
  11. Pas foto terbaru dan berwarna, berbaju rapih berkerah, ukuran 4X6 cm: 3 (tiga) lembar;
  12. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai / Surat Persetujuan Atasan: 1 (satu) lembar;
  13. Rekomendasi dari organisasi profesi: 1 (satu) lembar;
  14. Jika pengurusan izinnya dikuasakan: Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- dengan melampirkan Foto copy KTP orang yang diberi kuasa: masing-masing 1 (satu) lembar;
  15. Surat Pernyataan Pemohon di atas kertas bermeterai 6000 bahwa semua dokumen benar dan akurat: 1 (satu) lembar;
  16. Map Snelhecter warna biru: 1 (satu) buah.

  1. Pemohon/warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan perizinan dan nonperizinan menuju Loket Informasi untuk mencari Informasi Pelayanan yang dibutuhkan dan mengambil formulir Permohonan;
  2. Petugas menerima dan melayani pemohon/warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan perizinan dan nonperizinan dengan ramah dan sopan: 1) Apabila pemohon/warga masyarakat masih dalam tahap mencari informasi, maka petugas informasi (customer service) memberikan penjelasan tentang persyaratan dan prosedur pengajuan permohonan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai dengan regulasi yang berlaku; 2) Apabila pemohon/warga masyarakat tersebut telah siap mengajukan proses perizinan, maka: a) Petugas Loket Penerimaan/Pendaftaran memberikan formulir permohonan sesuai dengan keinginan pemohon serta memberikan penjelasan teknis pengisian dan memandu pengisiannya; b) Pemohon/warga masyarakat mengisi formulir permohonan sesuai dengan regulasi yang berlaku; c) Apabila formulir telah diisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan regulasi yang belaku, maka pemohon menyerahkan berkas permohonan ke loket pendaftaran dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  3. c. Petugas Loket Pendaftaran melakukan: 1) Menerima pemohon/warga masyarakat dengan ramah dan sopan yang telah membawa berkas permohonan; 2) Mengecek formulir yang telah diisi oleh pemohon, kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dilampirkan sesuai dengan regulasi yang berlaku; 3) Apabila berkas permohonan izin/nonizin telah memenuhi persyaratan sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka petugas loket pendaftaran: a) Memberikan paraf pada blangko check list yang berisi mengenai persyaratan perizinan sesuai dengan kelengkapan persyaratan permohonan dan ketentuan persyaratan yang berlaku dan blangko check list kartu kendali proses penerbitan perizinan dan perizinan; b) Mencatat setiap penerimaan berkas permohonan ke dalam buku register pendaftaran permohonan izin, antara lain nama pemohon, jenis perizinan dan nomor register penerimaan berkas; c) Meminta kepada pemohon untuk mengisi nama, nomor telepon contact person dan paraf; d) Melakukan pengisian data dalam aplikasi; e) Melakukan pencetakan kode perizinan; f) Menjelaskan apabila berkas telah selesai akan dikonfirmasikan kepada contact person, mengingatkan untuk membawa identitas diri dalam blangko check list tanda terima pada saat pengambilan nanti; 4) Apabila berkas permohonan izin/nonizin tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka petugas loket penerimaan/pendaftaran mengembalikan berkas permohonan untuk dilengkapi, dengan penjelasan alasan penolakan exmp. permohonan; 5) Menyerahkan berkas permohonan izin/nonizin yang dinyatakan lengkap sesuai dengan regulasi yang berlaku kepada Kepala Seksi Verifikasi. 4) Kepala Dinas mengendali dan mengkoordinasikan dengan membubuhkan paraf (fiat proses) pada blangko check list kartu kendali proses penerbitan periizinan dan memerintahkan Kepala Seksi Verifikasi dan Kepala Seksi Pemrosesan untuk memperoses penerbitan permohonan perizinan dan nonperizinan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan. 5) Petugas dalam memberikan penjelasan harus memperhatikan kepuasan pemahaman konsumen dan antrian konsumen yang berikutnya.
  4. Pejabat bagian verifikasi melakukan validasi dan verifikasi berkaitan keakurasian data serta menetapkan apakah perizinan dapat langsung diterbitkan atau harus melalui pemeriksaan teknis terlebih dahulu dengan persetujuan Kepala Dinas;
  5. Apabila berkas permohonan izin/nonizin dinyatakan valid dan benar sesuai dengan persyaratan regulasi yang berlaku, maka: 1) petugas verfikasi memberikan paraf pada blangko check list kartu kendali proses penerbitan perizinan dan nonperizinan; 2) mencatat setiap penerimaan berkas permohonan yang dinyatakan valid dan benar ke dalam buku register, yang berisikan antara lain yakni nama pemohon, jenis perizinan dan nomor register permohonan yang telah diverifikasi; dan 3) mencetak tanda terima permohonan serta menyampaikan tanda terima kepada pemohon;
  6. Apabila berkas permohonan izin/nonizin dinyatakan tidak valid dan benar sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka Kepala Seksi Verfikasi mengembalikan berkas permohonan kepada petugas loket penerimaan/pendaftaran untuk dikembalikan kepada pemohon, dengan penjelasan alasan penolakan berkas permohonan;
  7. Kepala Seksi Verifikasi menyerahkan berkas permohonan izin/nonizin yang dinyatakan valid dan benar sesuai dengan regulasi yang berlaku kepada Kepala Dinas untuk diparaf (fiat proses);
  8. Setelah berkas permohonan izin/nonizin diparaf (fiat proses) oleh Kepala Dinas, maka Kepala Seksi Verifikasi menentukan dan memisahkan dokumen yang membutuhkan kajian teknis dan yang tidak perlu membutuhkan kajian teknis. 1) Jika permohonan Izin membutuhkan kajian teknis, maka kepala seksi Verifikasi: a) Berkoordinasi dengan instansi untuk meminta informasi nama yang akan menjadi tim teknis untuk melakukan pemeriksaan teknis dan melakukan penjadwalan pemeriksaan lapangan; b) Hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan oleh tim teknis dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan rekomendasi apakah perizinan dapat diizinkan atau tidak dan atau diizinkan dengan pemenuhan persyaratan tertentu. c) Memeriksa kelengkapan dan kebenaran hasil survey teknis/kajian faktual lapangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lapangan dan Rekomendasi; d) Memastikan permohonan perizinan yang layak dan tidak layak sesuai dengan hasil survey teknis/kajian faktual lapangan; e) Jika hasil rekomendasi tim teknis menyatakan bahwa perizinan ditolak karena tidak sesuai dengan standar teknis pelayanan dan masih memerlukan penyesuaian persyaratan teknis maka: 1. Petugas menyampaikan kepada pemohon bahwa perizinan yang dimohon ditolak; 2. Membuat Surat Penolakan atas permohonan perizinan yang tidak memenuhi standart teknis, dan diteruskan kepada petugas administrasi untuk dilakukan Penomoran dan pengarsipan; dan 3. Petugas administrasi meneruskan surat penolakan kepada petugas pengambilan berkas untuk disampaiakan kepada pemohon. 2) Permohonan Izin yang tidak membutuhkan kajian teknis, maka kepala seksi verifikasi menyerahkan berkas izin/nonizin kepada Kepala Seksi Pemrosesan untuk diterbitkankan perizinannya.
  9. Jika hasil rekomendasi tim teknis menyatakan bahwa perizinan dinyatakan layak untuk diterbitkan maka permohonan dilanjutkan kepada petugas pemrosesan;
  10. Kepala Seksi Pemrosesan melakukan hal-hal sebagai berikut: 1) Menerima berkas permohonan perizinan dan nonperizinan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan, baik secara administratif maupun teknis; 2) Mengagendakan dan memberikan Penomoran atas berkas permohonan perizinan dan nonperizinan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan admnistratif dan teknis; 3) Memerintahkan petugas pemrosesan untuk meng-entry data dan mencetak surat izin atas berkas permohonan perizinan dan nonperizinan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan; 4) Menerima, memeriksa dan meneruskan format izin dan SKRD dengan membubuhkan paraf pada format izin, SKRD dan blangko check list kartu kendali proses penerbitan perizinan dan nonperizinan. k. Petugas bagian pemrosesan menyerahkan berkas permohonan dan dokumen izin yang telah diterbitkan dan diparaf kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
  11. Petugas bagian pemrosesan menyerahkan berkas permohonan dan dokumen izin yang telah diterbitkan dan diparaf kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
  12. Tugas Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu yaitu: 1) Menerima berkas permohonan perizinan dan nonperizinan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan; 2) Memeriksa format izin dan SKRD dengan membubuhkan paraf pada format izin, SKRD dan blangko check list kartu kendali proses penerbitan perizinan dan nonperizinan; 3) Apabila format izin dan SKRD tidak valid dan benar, baik dari aspek pengetikan dokumen maupun kelengkapan persyaratan permohonan, dikembalikan kepada Kepala Seksi Pemrosesan untuk diproses ulang; 4) Meneruskan format izin dan SKRD kepada Sekretaris/Kepala Dinas untuk diparaf/ditandatangani.
  13. m. Kepala Dinas menerima, memeriksa dan menandatangani format izin dan SKRD serta membubuhkan paraf pada format izin, SKRD dan blangko check list kartu kendali proses penerbitan perizinan dan nonperizinan serta menyerahkan berkas dokumen perizinan dan nonperizinan ke petugas loket penyerahan;
  14. Apabila format izin dan SKRD tidak valid dan benar, baik dari aspek pengetikan dokumen maupun kelengkapan persyaratan permohonan, maka dikembalikan kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpadus Satu Pintu untuk diproses ulang;
  15. Petugas Loket Penyerahan menerima dokumen perizinan yang telah ditandatangani disertai perincian biaya yang dikenakan (apabila dikenakan biaya), menginformasikan kepada pemohon bahwa surat izin telah selesai dan ketetapan tentang retribusi yang harus dibayarkan;
  16. Tata cara penyerahan surat izin oleh petugas loket penyerahan kepada Pemohon dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1) Pemohon menunjukkan dan menyerahkan blangko check list tanda terima pengurusan perizinan/nonperizinan kepada Petugas Loket Penyerahan; 2) Petugas Loket Penyerahan menerima pemohon dengan sikap sopan dan ramah, meminta blangko check list tanda terima dan meregistrasi dokumen perizinan/nonperizinan yang telah diserahkan; 3) Petugas menyerahkan dokumen perizinan/non perizinan kepada pemohon dengan meminta untuk tandatangan dibuku register pengambilan; 4) Apabila atas pelayanan yang dilakukan dikenakan biaya/retribusi, maka petugas memberitahukan kepada pemohon besarnya biaya yang harus dibayar dan mempersilakan pemohon membayar ke Bank Pembangunan Daerah (BPD); 5) Setelah selesai melakukan pembayaran di BPD, maka dengan menunjukan tanda bukti lunas dan menyampaikan bukti pembayaran retribusi kepada petugas penyerahan dokumen, petugas menyerahkan dokumen perizinan/non perizinan dengan meminta untuk tandatangan di buku register pengambilan; 6) Setelah dokumen perizinan/nonperizinan telah diserahkan dan diterima oleh pemohon, maka petugas loket penyerahan juga menyerahkan Formulir Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk menilai kinerja pelayanan petugas perizinan dan nonperizinan.
  17. Petugas pengapsipan dokumen melakukan pengadministrasian dan pengarsipan perizinan yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas dan diteruskan kepada petugas penyerahan dokumen

  1. Penerimaan, pemeriksaan, dan verfikasi berkas oleh petugas front office, fiat proses oleh Kadis dan koordinasi dengan instansi teknis, penerbitan surat tugas survei : 1 hari
  2. Survey teknis lapangan oleh tim teknis: 3 hari
  3. Pembuatan BAP dan Rekomendasi Teknis oleh petugas survei: 2 hari
  4. Proses penerbitan dokumen oleh petugas back office, pemeriksaan kebenaran dokumen oleh Kasi Pemrosesan, Kabid PPTSP., Sekretaris dan Penandatangan dokumen oleh Kepala Dinas: 1 hari
  5. Penyerahan dokumen kepada pemohon: 1 hari

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan tidak dikenakan pungutan biaya.

Surat Izin Praktek Dokter

  1. Secara langsung: bertemu dengan Kasie. Penangangan Pengaduan;
  2. Secara tidak langsung: kotak pengaduan, SMS, Telephone (0385) 2424133, Email : dpmkpptsp.mrai@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store