Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan
Pasien Umum: Mendapatkan layanan medis rawat jalan 2. Pasien BPJS: Mendapatkan jaminan SEP dan layanan medis rawat jalan. 3. BPJS Ketegakerjaan: Mendapatkan jaminan SEP dan Layanan medis rawat jalan 4. Asuransi lainya: Surat pernyataan penjaminan dan mendapatkan layanan medis rawat jalan