Pelayanan Mall Pelayanan Publik (MPP)

No. SK: KEP-21/M.3.28/Cr.5/06/2023

  1. KTP Pemohon

  1. Pemohon datang ke Mall Pelayanan Publik Kab. Blora bertemu dengan Security;
  2. Security mengarahkan ke mesin antrian agar pemohon mendapatkan nomor antrian ;
  3. Pemohon menunggu sampai dengan nomor antriannya dipanggil ;
  4. Selanjutnya pemohon setelah nomor antriannya dipanggil langsung menuju ke loket pelayanan kejaksaan dan kemudian akan dilayani oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Blora atau Jaksa Pengacara Negara sesuai dengan jenis layanan yang diinginkan ;

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Blora

a.) Telepon : (0296)531020. 

 b.) Bisa diberikan langsung pada Petugas PTSP ; 

 c.) Website : www:https:// kejari blora.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mall Pelayanan Publik (MPP)"