PELAYANAN UMUM
1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 3. Mendapatkan resep sesuai diagnosa 4. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan
Akta Cerai dan atau Salinan Putusan/ Penetapan
Layanan Kunjungan
surat rekomendasi penebusan pupuk
Proposal
Izin tinggal terbatas
Surat Pengantar Membuat SKCK
Data
Legalisasi Surat-surat
PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)