Layanan Kunjungan

  1. Membawa KTP
  2. Membawa KK
  3. Surat pengantar dari pihak penahan (apabila masih berstatus Tahanan)
  4. Berpakaian sopan

  1. Pengunjung menuju keruang kunjungan setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang serta pemebrian tanda cap di lengan
  2. Pengeunjung melepas alas kaki dan meletakan ke tempat yang telah disediakan sebelum memasuki ruang kunjungan
  3. Pengunjung masuk ruang kunjungan
  4. Petugas meng” Klik “ tombol mulai pertemuan di SDP guna menghitung waktu kunjungan melalui sistem SDP
  5. Pengunjung bertemu dengan WBP dan memulai kunjungan

2 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Kunjungan

Whatsapp (081226743646)

Instragam (Lapas Ambarawa)

Facebook (Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa)

E-Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Kunjungan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kunjungan"