Legalisir Ijazah/STTB Secara Offline

No. SK: 067/100/408.37.02/2022

  1. Membawa Ijazah/STTB/ Surat Keterangan Ijazah (Asli)
  2. Membawa Foto copy Ijazah/STTB/Surat Keterangan Ijazah

Kondisi Normal

Tidak dipungut biaya

Dokumen Legalisir Ijazah/STTB secara Offline

1. Kotak saran / pengaduan Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan

2.    Desk Petugas Layanan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan di Jl. Dewi Sartika No. 17, Sidoharjo - Pacitan

3.    Direct Message Instagram @dindikpacitan

4.    Telephone/Whatsapp di 0811-3130-319

5.    Laman www.dindik.pacitankab.go.id

6.    SPAN LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah/STTB Secara Offline"