STANDAR PELAYANAN RAWAT JALAN / PENUNJANG RUANG URONEFROLOGI RSUD Dr. H. ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG

No. SK: 400.7.1/13.H/VII.01/7.2/I/2024

  1. Kelengkapan administrasi : Kartu KK KTP Khusus Pasien Umum: (Nomor Rekam Medik Melalui Poliklinik Ginjal Hipertensi atau IGD, Pernyataan bersedia pembayaran pasien Umum) Khusus Pasien BPJS/Askes: (Kartu BPJS / ASKES, Rujukan Puskes / Faskes Pertama, Rujukan Faskes Tingkat 2)

  • Pasien Umum
    1. Pasien Membawa berkas dan registrasi di meja registrasi
    2. Bayar dikasir
    3. Pasien mendapatkan tindakan
    4. Pasien kembali (keruang rawat inap/pulang/ meninggal )
  • PASIEN BPJS
    1. Pasien membawa berkas dan registrasi di meja registrasi
    2. Pasien mendapat Tindakan
    3. Pasien kembali (keruang rawat inap/pulang/ meninggal)
  • Pasien CAPBD BPJS
    1. Pasien membawa berkas dan registrasi di meja registrasi
    2. Control SpPDKGH
    3. Mendapatkan resep therapy CAPD
    4. Verifikasi Resep ke bagian Farmasi dan membawa resep ke PT Enseval

a. Tindakan HD inisiasi sesuai dengat advis 

b. Tindakan HD rutin 4 sampai 5 jam 

c. Pemasangan Tankchoft CAPD 1 jam 

d. Pemasangan CDL 30 menit 

e. Konsul dokter 15 menit

Mengacu pada Pergub Lampung Nomor 18 tahun 2023 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung

Hemodialisis, CAPD, poli Ginjal Hipertensi, Intervensi pemasangan Tankchoft CAPD , dan CDL

1. Website : rsudam.lampungprov.go.id 

2. Email humasrsudam23@gmail.com

 3. Telepon : (0721)703312 

4. SMS/WA : 0821 8182 4557

 5. Pengaduan Langsung : Unit Layanan Terpadu Gedung Rawat Jalan

 6. Kotak Saran : setiap Area Publik RSUD Abdul Moeleok Provinsi Lampung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STANDAR PELAYANAN RAWAT JALAN / PENUNJANG RUANG URONEFROLOGI RSUD Dr. H. ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG"