Standar pelayanan advokasi dan fasilitasi

No. SK: 0488/C7.30/OT.02.02/2024

  1. Permohonan layanan Advokasi dan fasilitasi
  2. Daftar nama kabupaten/kota serta alamat yang jelas
  3. Permohonan diajukan minimal 1 minggu sebelumnya

  1. Surat Permohonan kepada Kepala BPMP
  2. Persetujuan Kepala BPMP
  3. Peninjauan Layanan oleh Kasubag Umum BPMP
  4. Persiapan Tim Advokasi dan fasilitasi kab/kota
  5. Validasi oleh kasubag Umum
  6. Persiapan administrasi Tim Advokasi dan fasilitasi
  7. Kunjungan Tim Advokasi ke Kab/kota

Sesuai Kesepakatan

Sesuai Standar Biaya Masukan atau sesuai kesepakatan

Advokasi dan Fasilitasi

Surat ditujukan kepada:

Kepala BPMP

Jl. Dr.Zainal Umar Sidiki, Kabupaten Bone Bolango

Telp. 085242700045

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan advokasi dan fasilitasi"