No. SK: Manual.150/C7.31/OT./2024
Jangka waktu pemberian jawaban 1(Satu) hari kerja, terhitung sejak permohonan masuk. Penggunaan fasilitas sesuai jadwal yang diajukan waktu cek in dan cek out
Tarif PNBP yang ditetapkan Kepala BPMP berdasarkan persetujuan dari Kementerian Keuangan
Penggunaan fasilitas Sarana dan Prasarana
Mekanisme pengaduan:
Pengguna jasa dapat menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan secara tertulis yang ditujukankepada:
Kepala BPMP Provinsi Maluku
d/a. Jl. Tihu Waelela Rumah Tiga Ambon
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon/Fax dengan nomor (0911) 3825001/
4. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via media sosial: whatsapp 085254290456 . Laman: bpmpmaluku.kemdikbud.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store