Standar Pelayanan Penggunaan Fasilitas

No. SK: Manual.150/C7.31/OT./2024

  • Organisasi
    1. Surat Permohonan Peminjaman
  • Perorangan
    1. Kartu Tanda Penduduk
    2. No Kontak
    3. Alamat Terbaru
    4. Tujuan penggunaan

Jangka waktu pemberian jawaban 1(Satu) hari kerja, terhitung sejak permohonan masuk. Penggunaan fasilitas sesuai jadwal yang diajukan waktu cek in dan cek out

Tarif PNBP yang ditetapkan Kepala BPMP berdasarkan persetujuan dari Kementerian Keuangan

Penggunaan fasilitas Sarana dan Prasarana

Mekanisme pengaduan:

  1. Pengguna jasa dapat menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan secara tertulis yang ditujukankepada:

  2. Kepala BPMP Provinsi Maluku

d/a. Jl. Tihu Waelela Rumah Tiga Ambon

  3.  Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon/Fax dengan nomor (0911) 3825001/

  4.  Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via media sosial: whatsapp 085254290456 . Laman: bpmpmaluku.kemdikbud.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penggunaan Fasilitas"