Permohonan NPPBKC

  1. Mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC;
  2. Memiliki izin usaha dari instansi terkait;
  3. Menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai;
  4. menyerahkan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Orang yang mengajukan permohonan; dan
  5. Pemenuhan persyaratan lokasi tempat usaha.

3 (tiga) Hari Kerja sejak permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

NPPBKC

- Email: kppbc.bjm@gmail.com

- Layanan Informasi 24 jam: 0811500830 

- Instagram: @beacukaibanjarmasin

- Twitter: @bcbanjarmasin 

- Layanan Pengaduan SP4N 

- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) WISE (Wistle Blowing System Kementrian Keuangan) 

- SIPUMA (Sistem Pusat Pengaduan Masyarakat DJBC)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan NPPBKC"