Layanan Pengaduan

No. SK: 0050/B7.11/OT.02.02/2025

  1. Menyerahkan fotokopi KTP bagi perorangan
  2. Menyerahkan fotokopi Akte Pendirian atau bukti keabsahan lainnya (bagi lembaga organisasi masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan)
  3. Surat pernyataan untuk menggunakan data dan informasi sesuai dengan tujuannya

  1. Pemohon mengisi formulir pengaduan; ULP memverifikasi pengaduan; ULP meminta informasi ke bagian terkait sesuai dengan substansi menindaklanjuti pengaduan; ULP menerima informasi hasil tindak lanjut

Paling lama 5 hari kerja jika informasi tersedia, jika belum tersedia memerlukan penambahan 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan pengaduan untuk berbagai permasalahan terkait BGP Sumsel, pemberian tanggapan dalam bentuk notifikasi progres pengaduan dan tindak lanjut

1. Penggunaan layanan dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis ditujukan kepada: 

Kepala BGP Provinsi Sumatera Selatan Jl. Naskah II No. 734 KM. 7 Sukarami Palembang.

2. Menyampaikan informasi, saran, dan masukan langsung ke Unit Layanan Publik BGP Provinsi Sumatera Selatan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Pengaduan