Layanan Sarana dan Prasarana

No. SK: 0050/B7.11/OT.02.02/2025

  1. Menyerahkan surat permohonan kebutuhan sarana/prasarana

  1. Pemohon menyampaikan permohonan kebutuhan pemenuhan atau peminjaman sarana/prasarana; ULP/admin persuratan memverifikasi permohonan (mencatat di surat masuk) dan meneruskan surat ke pimpinan/bagian sarana prasarana; Pimpinan mempertimbangkan terkait pemenuhan permohonan; ULP/admin persuratan menerima informasi dari pimpinan terkait pemenuhan dan menyampaikan ke pihak yang memerlukan fasilitasi

1 hari kerja (24 jam)

Sesuai tarif PNBP

Pemenuhan layanan sarana/prasarana

1. Penggunaan layanan dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis ditujukan kepada: 

Kepala BGP Provinsi Sumatera Selatan Jl. Naskah II No. 734 KM. 7 Sukarami Palembang.

2. Menyampaikan informasi, saran, dan masukan langsung ke Unit Layanan Publik BGP Provinsi Sumatera Selatan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Sarana dan Prasarana

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sarana dan Prasarana"