Layanan Sistem Informasi Kepegawaian

No. SK: 0050/B7.11/OT.02.02/2025

  1. Menghubungi pihak ULP BGP Provinsi Sumsel terkait kebutuhan layanan sistem informasi kepegawaian

  1. Pemohon menyampaikan berkas permohonan layanan sistem informasi kepegawaian; ULP mengkonfirmasi/menerukan berkas permohonan kebutuhan informasi kepegawaian kepada pengelola kepegawaian; Pengelola kepegawaian memverifikasi berkas permohonan kebutuhan informasi kepegawaian selanjutnya meneruskan berkas tersebut kepada Kasubbag Umum; Pengelola kepegawaian memproses berkas permohonan kebutuhan infrimasi kepegawaian sesuai mutu baku; ULP memberikan jawaban kepada yang membutuhkan informasi.

60 menit jika informasi tersedia dan lengkap, jika belum tersedia dan lengkap memerlukan penambahan maksimal 3 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Permohonan Cuti; Ijin Pegawai; Daftar Penugasan Pegawai; Presensi Pegawai

1. Penggunaan layanan dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis ditujukan kepada: 

Kepala BGP Provinsi Sumatera Selatan Jl. Naskah II No. 734 KM. 7 Sukarami Palembang.

2. Menyampaikan informasi, saran, dan masukan langsung ke Unit Layanan Publik BGP Provinsi Sumatera Selatan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Sistem Informasi Kepegawaian

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sistem Informasi Kepegawaian"