No. SK: 0050/B7.11/OT.02.02/2025
60 menit jika informasi tersedia dan lengkap, jika belum tersedia dan lengkap memerlukan penambahan maksimal 3 hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Permohonan Cuti; Ijin Pegawai; Daftar Penugasan Pegawai; Presensi Pegawai
1. Penggunaan layanan dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis ditujukan kepada:
Kepala BGP Provinsi Sumatera Selatan Jl. Naskah II No. 734 KM. 7 Sukarami Palembang.
2. Menyampaikan informasi, saran, dan masukan langsung ke Unit Layanan Publik BGP Provinsi Sumatera Selatan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store