Layanan Permohonan Informasi

No. SK: 0050/B7.11/OT.02.02/2025

  1. Menghubungi pihak ULP BGP Provinsi Sumsel terkait kebutuhan informasi yang diharapkan baik secara daring maupun luring

  1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan melalui ULP; ULP mengkonfirmasi/meneruskan permohonan kebutuhan informasi kepada PIC kegiatan yang bersangkutan; ULP memberikan jawaban kepada yang membutuhkan informasi.

60 menit jika informasi tersedia, jika belum tersedia memerlukan penambahan maksimal 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data dan informasi terkait dengan tugas pokok dan fungsi BGP Provinsi Sumatera Selatan

1. Penggunaan layanan dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis ditujukan kepada:

Kepala BGP Provinsi Sumatera Selatan Jl. Naskah II No. 734 KM. 7 Sukarami Palembang.

2. Menyampaikan informasi, saran, dan masukan langsung ke Unit Layanan Publik BGP Provinsi Sumatera Selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Permohonan Informasi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Informasi"