Paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan Wajib Pajak
diterima secara lengkap. Dalam hal jangka waktu terlewati,
permohonan dianggap diterima dan Kepala KPP menerbitkan
SKB paling lama 2 (dua) hari kerja sejak terlewatinya jangka
waktu tersebut.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store