Paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan diterima lengkap.
Dalam hal jangka waktu terlewati, permohonan dianggap
diterima dan Kepala KPP menerbitkan SKB paling lama 2
(dua) hari kerja sejak terlewatinya jangka waktu tersebut.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store