1. Apabila permohonan disampaikan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, SKF/Surat Penolakan SKF secara otomatis diterbitkan oleh sistem segera setelah permohonan disampaikan;
2. apabila permohonan disampaikan secara langsung ke
KPP/KP2KP, SKF/Surat Penolakan SKF diterbitkan
paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Wajib
Pajak diterima secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store